Minggu, 17 November 2013

MODEM 

Modem berasal dari singkatan Modulator Demodulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi ke dalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.

Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog, ketika modem menerima data dari luar berupa sinyal analog, modem mengubahnya kembali ke sinyal digital supaya dapat diproses lebih lanjut oleh komputer. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.
Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu modem eksternal dan modem internal.

Jenis-Jenis Modem :

banyak jenis jenis modem yg beredar pada saat ini biasanya ada yg eksternal yg ditanem di CPU komputer,       ada modem internal, modem dengan media kabel, modem tanpa kabel berikutlah jenis modem dan  pengertianya :

1. Modem eksternal
    Modem eksternal adalah modem yang ditanam dimotherboard, keuntungan modem ini adalah mudah dipasang     dan harganya relatif murah.modem internal ini biasanya disebut on-board modem.

 2. Modem internal
     Modem internal adalah modem yang ada diluar CPU komputer.biasanya ditancapkan di USB kabel LAN              kelebihan modem ini adalah mudah dibawa kemana saja.
  
3. Modem kabel 
    modem kabel yaitu perngkat keras yang menggunakan media kabel sebagai media perantara,contoh TV kabel     jaringan telpon. jaringan,

4.  Modem tanpa kabel
    modem ini bisa di sebut juga modem colok, contohnya adalah modem GSM modem CDMA kelebihanya             adalah mudah dibawa kemana saja dan ga repot tapi kelemahan modem ini adalah jaringannya mudah                melemah apabila keadaan cuaca sangat buruk dan susah untuk mencari sinyal 
















demikianlah pengertian modem, semoga bermanfaat.

sauce:
http://hengkikristiantoateng.blogspot.com/



Untuk informasi yang lebih lanjut bisa lihat disini
Tentang RJ-45 klik disini
Tentang RJ-11 klik disini
Tentang Kabel Telephon klik disini
Tentang ruter klik bae

Selasa, 05 November 2013



Dampak Cyber crime bagi kehidupan sehari-hari

Cyber crime adalah penyalahguanaan computer  dengan cara hecking computer atau pun dengan cara-cara memper banyak atau pun yang merupakan kejahatan computer kejahatan yg perlu ditangani dengan seius, karna kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik ekonomi, social budaya yang signitifan dan lebih memperhatikan dibandinkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang bererientisitas tinggi lainya bahkan  masa datang akan dapat menggangu perekonomian nasional. Melalui jaringan intrastruktur yang berbasis teknologi elektronik. Cyber crime merupakan sesuatu kejahatan yang tidk selalu dipikirkan para pengguna teknologi computer karna jarang direspon oleh para penegak hukum.
Ciri-ciri cyber crime
Parker (1998) percaya bahwa ciri-ciri computer biasanya memiliki sifat :

  • Terlampau lekas dewasa
  • Memiliki rasa ingin tau yang tinggi
  • Keras hati
  • Sementara banyak orang yang menganggap bahwa heker orang yg sangat pintar dan muda.
  • Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati membedakan hecker yang bertindak professional dengan hacker yang bertindak secara tidak provisional
  • Mereka orang yg tergoda terhadap lubang-lubang yang ada di system computer Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi syber crime
Banyak hal yang bisa dilakukan didunia maya seperti membajak akun orang, mendownload lagu atau filem kualitas bagus dengan mudah tanpa harus mengeluarkan uang banyak  itulah teknologi internet yang sekarang kita kenal.seperti pembocoran dokumen Negara-negara milik wikileaks. Wep download filem lagu dll. Cyber crime adalah sesuatu kejahatan yg harus di ambil tindakan karna banyak oraang mendapat kerugian oleh para syber crime.

Undang-undang yang mengatur tentang cyber crime adalah sebagai berikut :

Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang internet & transaksi elektronik (ITE­) undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundang-undangkan pada tanggal 21 april 2008,walaupun sampai hari ini belum dapat disah kan oleh PP yang mengatur mengenai tek  nisi pelaksanaanya, namun diharpkan menjadi undang-undang yg dapat digunakan sebagai acuan undang-undang cyber crime guna menjerat prilaku-prilaku cyber crime

  a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana denganpidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. MisalnyaCompact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
  
sauce :
http//.Reli-soping.blogspot.com

kalo mau tau tentang cyber crime yg lain lihat blog tman saya :
http://intansylviafa.blogspot.com/

Sabtu, 05 Oktober 2013

Internet membuat segalanya lebih mudah


  dijaman sekarang yg segalanya dipermudah dengan hanya menulis url saja dan bisa mendapatkan apa yg kita mau dalam waktu sekejap.internet dikenal pada tahun 1990 istilah internet dikenal dengan nama panguyuban netwok,kerja sama, keluarga juga gotong royong, penguna internet di indonesia pada tahun 1988 maan faat kan cix inggris dan compursave amerika serikat yg telah mengakses internet.
  berikut ini adalah orang yg legendaris di awal pembangunan internet indonesia yaitu putu, onno w, purbo, sunoryo adisoemarta,robby soebakto, muhamad ihsan, RMS ibrahim, firman siragar dan adi indrayanto. merekalah orang yg ber peran penting dalam membanggun sejarah internet di indonesia.
  Kebanyakan media komunikasi tradisional termasuk telepon, musik, film, dan televisi yang dibentuk kembali atau didefinisikan ulang oleh Internet, melahirkan layanan baru seperti Voice over Internet Protocol (VoIP) dan Internet Protocol Television (IPTV). Koran, buku dan penerbitan cetak lainnya beradaptasi dengan situs web teknologi, atau dibentuk kembali ke blogging dan web feed .Internet telah diaktifkan dan mempercepat bentuk-bentuk baru interaksi manusia melalui pesan instan , forum internet, dan jejaring sosial . belanja online meningkat drastis baik untuk gerai ritel besar dan kecil pengrajin dan pedagang. Business-to-bisnis dan jasa keuangan di Internet mempengaruhi pasokan rantai di seluruh industri.
  Asal-usul Internet mencapai kembali ke penelitian tahun 1960, ditugaskan oleh pemerintah Amerika Serikat bekerjasama dengan kepentingan komersial swasta untuk membangun kuat, fault-tolerant, dan didistribusikan jaringan komputer. Dana sebesar US baru tulang punggung olehNational Science Foundation pada 1980-an, serta pendanaan swasta untuk tulang punggung komersial lainnya, menyebabkan partisipasi seluruh dunia dalam pengembangan teknologi jaringan baru, dan penggabungan banyak jaringan. The komersialisasi dari apa yang oleh 1990-an jaringan internasional mengakibatkan mempopulerkan dan penggabungan ke dalam hampir setiap aspek kehidupan manusia modern. Pada 2011 lebih dari 2,2 miliar orang-hampir sepertiga daripopulasi manusia bumi -menggunakan layanan dari Internet. 



  
 Internet memudahkan dalam perkerjaan  anda ? karna dengan internet kita bisa mendapat kan apa yg kita mau tanpa harus repot, seperti men jual barang bekas, mengirim tugas email dengan mudah, tanpa harus menemui dosen yg bersangkutan. mencari kerjaan dirmh juga bisa. lowongan kerja sekarang makin luas bahkan kerjaan ada yang dikerjakan dirumah saja.
 Demikanlah pengetahuan tentang internet memudahkan pekerjaa anda.

Saurce:

Senin, 21 Januari 2013


Mimpi dan harapan

Ini kata-kata yg ga bakal biasa lepas dalam kehidupan kita karna setiap orang punya mimpi setiap orang punya harapaan.kita adalah mahluk yang memiliki tujuan yang pasti untuk menjadi sesuatu yang diinginkan.harapan besar itu bukan sesuatu yg tak mungkin.saya percaya bahwa manusia bisa mencapai setiap harapan mimpi merka karna manusia diciptakan dengan keingginan untuk mencapai harapan dan mimpi tersebut.makanya jangan takut kita untuk mencapai harapan dan mimpi kita yang tinggi karana kekutan usaha sangat dibutuhkan oleh kita yang mengejar harapan yang tinggi tersebut.never give up ~..
percaya suatu saat mimpi saya semua akan terwujud dan tercapai..doa,usaha dan disiplin adalah kunci segalanya..

tugas ilmu budya dasar part 4


1.       1. sebutkan dan berikan contoh,macam kecemasan menurut Sigmund freud..?
·         kecemasan obyektif
kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar.

Contoh :
seperti seseorang yg pernah mengalami tanggan patah akibat kecelakaan ,dia tak akan berani menggendarai dengan cepat karna dia terauma akibat kecelakaan tersebut yg membuat tangannya cedera akibat kecelkaan tersebut.
·         kecemasan neuritis (syaraf)
kecemasanini timbul karna pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Kecemasan ini dibagi menjadi 3 macam yakini.
1.       Kecemasan yang timbul karna penyusayan lingkunggan.
2.       Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia)
3.       Rasa takut iya lah rasa gugup-gagap dan sebagainya.
Contoh :
Seseorang yg melihat pasangannya selingkuh.
Seseorang yang pertama kali berbicara didepan public.
Sesorang yang meliahat kedua orng tua nya ber tengkar.
·         Kecemasan moril
Kecemasan moril disebabkan karna pribadi seseorang (iri,benci,dengki,marah,gelisah dan cinta)
 Contoh :
Seseorang yang sedang jatuh cinta dia cemas apabila dia dekat dengan seseorang pasanggan itu.
Seseorang yang menginginkan sesuatu tapi dia takut untuk menggungkapkannya.
Andi disuruh berpidato tapi dia belum menyiapkan materi tersebut,,


2.       2.Sebutkan yang di maksud denggan tidak kepastian sebutkan sebab terjadinnya ketidakpastian tersebut dan contohnya.?
Ketidakpastiaan berasal dari kata tidak pasti yang artinya tidak menentu,tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas,tanpa asal_usul yang jelas. Ketidakpastian artinya   keadaan yg tidak pasti
·         Obsesi
Obsesi merupakan gejala neurosa jiwa,yaitu adalah pikiran atau perasaan tertentu yang terus menerus, biasanya tentang hal2 yang tidak menyenangkan< atau sebab2 yang tak diketahui oleh penderita,

·         Phobia
Rasa ketakutan yg tidak terkendali,tidak normal,kepada Sesutu hal atau kejadian tanpa diketahui sebabnya.
contoh:
Anton takut kecelakaan kecelakaan yang dialami pada tahun lalu oleh karana itu anton tidak mau lagi menggen darai sepeda motor lagi.
Kompulasi ialah neurosa jiwa disebabkan oleh tekanan mental,kekecewaan,pengalaman pahit,yg menekan kelemahan syaraf,tidak maupun mengguasai diri,sugesti dari sikap orang lain.
Contoh; Andi melihat ibunya di bunuh oeleh ayahnya pada waktu kecil sehingga andi mengaalami gangguan mental
·         Hysteria
Ialah adanya keraguan tentang apa yang telah dikerjakan,sehingga ada dorongan yg tak disadari melakukan perbuatan yg serupa berkali-kali.

·         Deliuisi
Menujukan pikiran yg tak beres,karna berdasarkan suatu keyakinan palsu.

3.       3. Sebutkan harapan anda dan jelaskan anda memiliki harapan tersebut.?

·         Saya ini memiliki keberanian berbicara didepan jutaan orang
·         Saya inggin menjadi orang nomer satu yg dicari didunia
·         Saya inggin menghapus semua sifat negatif didalam kehidupan dan didiri saya.
·         Saya inggin semua harapan dan cita2 saya tercapai semua,”amin”
·         Saya inggin keliling dunia sebagai tokoh psikolog terkenal
·         Saya ingin setiap detik saya berkembang menjadi lebih baik.
Dll
Alasannya
Hidup ini cumin sekali kalo saya hidup biasa3 saja  saya akan rugi.maka dari itu saya akan membuat hidup saya menjadi lebih baik,dan saya ga suka hidup yg biasa2 aja.motifasi saya untuk kedepan ada lah saya ga suka hidup yg biasa2 saja dan menjadi orang yang member arti tanpa balasan.saya yakin semua akan tercapai “amin”

4.        4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kepercayaan,teori tentang kepercayan dan berikan contohnya,?
Kepercayaan berasal dari kata percaya,yg artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran yang dapat diwujudkan artinya diberikan tuhan secara langsung atau tak langsung atau pun tak langsung terhadap manusia,?

·         Teori konsistensi suatu pernyataan dianggap benar apa bila pernyataan tersebut di anggap konsisten denggan pernyataan2 sebelumnya dianggap benar
Contoh: Pada dasarnya Semua mahluk hidup akan mati
·         Teori korespodensi   teori yang menjalankan bahwa suatu pernyataan benar bila materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berhubungan dengan objek yang di tuju oleh pernyataan tersebut
Contoh: terdapat jutaan manusia yang berbagai ras diindonesia
·         Teori pragmatis teori yang kebenaran yang pernyataannya diukur dengan kiteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis
Contoh: mebunuh adalah perbuatan yg tidak boleh ditiru