Minggu, 17 November 2013

MODEM 

Modem berasal dari singkatan Modulator Demodulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi ke dalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.

Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog, ketika modem menerima data dari luar berupa sinyal analog, modem mengubahnya kembali ke sinyal digital supaya dapat diproses lebih lanjut oleh komputer. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.
Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu modem eksternal dan modem internal.

Jenis-Jenis Modem :

banyak jenis jenis modem yg beredar pada saat ini biasanya ada yg eksternal yg ditanem di CPU komputer,       ada modem internal, modem dengan media kabel, modem tanpa kabel berikutlah jenis modem dan  pengertianya :

1. Modem eksternal
    Modem eksternal adalah modem yang ditanam dimotherboard, keuntungan modem ini adalah mudah dipasang     dan harganya relatif murah.modem internal ini biasanya disebut on-board modem.

 2. Modem internal
     Modem internal adalah modem yang ada diluar CPU komputer.biasanya ditancapkan di USB kabel LAN              kelebihan modem ini adalah mudah dibawa kemana saja.
  
3. Modem kabel 
    modem kabel yaitu perngkat keras yang menggunakan media kabel sebagai media perantara,contoh TV kabel     jaringan telpon. jaringan,

4.  Modem tanpa kabel
    modem ini bisa di sebut juga modem colok, contohnya adalah modem GSM modem CDMA kelebihanya             adalah mudah dibawa kemana saja dan ga repot tapi kelemahan modem ini adalah jaringannya mudah                melemah apabila keadaan cuaca sangat buruk dan susah untuk mencari sinyal 
















demikianlah pengertian modem, semoga bermanfaat.

sauce:
http://hengkikristiantoateng.blogspot.com/



Untuk informasi yang lebih lanjut bisa lihat disini
Tentang RJ-45 klik disini
Tentang RJ-11 klik disini
Tentang Kabel Telephon klik disini
Tentang ruter klik bae

Selasa, 05 November 2013



Dampak Cyber crime bagi kehidupan sehari-hari

Cyber crime adalah penyalahguanaan computer  dengan cara hecking computer atau pun dengan cara-cara memper banyak atau pun yang merupakan kejahatan computer kejahatan yg perlu ditangani dengan seius, karna kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik ekonomi, social budaya yang signitifan dan lebih memperhatikan dibandinkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang bererientisitas tinggi lainya bahkan  masa datang akan dapat menggangu perekonomian nasional. Melalui jaringan intrastruktur yang berbasis teknologi elektronik. Cyber crime merupakan sesuatu kejahatan yang tidk selalu dipikirkan para pengguna teknologi computer karna jarang direspon oleh para penegak hukum.
Ciri-ciri cyber crime
Parker (1998) percaya bahwa ciri-ciri computer biasanya memiliki sifat :

  • Terlampau lekas dewasa
  • Memiliki rasa ingin tau yang tinggi
  • Keras hati
  • Sementara banyak orang yang menganggap bahwa heker orang yg sangat pintar dan muda.
  • Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati membedakan hecker yang bertindak professional dengan hacker yang bertindak secara tidak provisional
  • Mereka orang yg tergoda terhadap lubang-lubang yang ada di system computer Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi syber crime
Banyak hal yang bisa dilakukan didunia maya seperti membajak akun orang, mendownload lagu atau filem kualitas bagus dengan mudah tanpa harus mengeluarkan uang banyak  itulah teknologi internet yang sekarang kita kenal.seperti pembocoran dokumen Negara-negara milik wikileaks. Wep download filem lagu dll. Cyber crime adalah sesuatu kejahatan yg harus di ambil tindakan karna banyak oraang mendapat kerugian oleh para syber crime.

Undang-undang yang mengatur tentang cyber crime adalah sebagai berikut :

Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang internet & transaksi elektronik (ITE­) undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundang-undangkan pada tanggal 21 april 2008,walaupun sampai hari ini belum dapat disah kan oleh PP yang mengatur mengenai tek  nisi pelaksanaanya, namun diharpkan menjadi undang-undang yg dapat digunakan sebagai acuan undang-undang cyber crime guna menjerat prilaku-prilaku cyber crime

  a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana denganpidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. MisalnyaCompact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
  
sauce :
http//.Reli-soping.blogspot.com

kalo mau tau tentang cyber crime yg lain lihat blog tman saya :
http://intansylviafa.blogspot.com/