Dampak Cyber crime bagi kehidupan sehari-hari
Cyber crime adalah penyalahguanaan computer dengan cara hecking computer atau pun dengan
cara-cara memper banyak atau pun yang merupakan kejahatan computer kejahatan yg
perlu ditangani dengan seius, karna kejahatan ini potensial menimbulkan
kerugian pada beberapa bidang: politik ekonomi, social budaya yang signitifan
dan lebih memperhatikan dibandinkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang
bererientisitas tinggi lainya bahkan masa datang akan dapat menggangu perekonomian
nasional. Melalui jaringan intrastruktur yang berbasis teknologi elektronik. Cyber
crime merupakan sesuatu kejahatan yang tidk selalu dipikirkan para pengguna
teknologi computer karna jarang direspon oleh para penegak hukum.
Ciri-ciri cyber crime
Parker (1998) percaya bahwa ciri-ciri computer biasanya
memiliki sifat :
- Terlampau lekas
dewasa
- Memiliki rasa ingin tau yang tinggi
- Keras hati
- Sementara banyak orang yang menganggap bahwa heker orang yg
sangat pintar dan muda.
- Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati
membedakan hecker yang bertindak professional dengan hacker yang bertindak
secara tidak provisional
- Mereka orang yg tergoda terhadap lubang-lubang yang ada di
system computer Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang
tersebut menjadi syber crime
Banyak hal yang bisa dilakukan didunia maya seperti membajak
akun orang, mendownload lagu atau filem kualitas bagus dengan mudah tanpa harus
mengeluarkan uang banyak itulah
teknologi internet yang sekarang kita kenal.seperti pembocoran dokumen
Negara-negara milik wikileaks. Wep download filem lagu dll. Cyber crime adalah
sesuatu kejahatan yg harus di ambil tindakan karna banyak oraang mendapat
kerugian oleh para syber crime.
Undang-undang yang mengatur tentang cyber crime adalah
sebagai berikut :
Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang internet &
transaksi elektronik (ITE) undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundang-undangkan pada tanggal 21 april 2008,walaupun sampai hari ini belum
dapat disah kan oleh PP yang mengatur mengenai tek nisi pelaksanaanya, namun diharpkan menjadi
undang-undang yg dapat digunakan sebagai acuan undang-undang cyber crime guna
menjerat prilaku-prilaku cyber crime
a. Pasal 27 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana denganpidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku
untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama
baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi
yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari
Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1
angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. MisalnyaCompact
Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read –
Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai
alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang
termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat
meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data
perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai
dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang
ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b
yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan
dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para
pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan
kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet
lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari
informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda
melalui bulletin board atau mailing list.
sauce :
http//.Reli-soping.blogspot.com