Senin, 13 Oktober 2014

contoh kasus
Banyak Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga banyak perusahaan pembiayaan khususnya dalam pemberian kredit kendaraan bermotor melakukan pelanggaran. Hal itu diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, seusai memperingati 36 tahun diaktifkan kembali pasar modal Indonesia, Kamis (15/8).
Pelanggaran yang dimaksud, lanjut Muliaman, terkait pada peraturan Loan To Value (LTV) yang dilakukan sejumlah lembaga keuangan khususnya mengenai rasio pinjaman terhadap nilai aset dalam pemberian kredit. “Kami tengarai hal itu dan akan kami teliti seberapa banyak yang melakukan itu,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran yang biasanya sering dilakukan perusahaan pembiayaan berupa pemberian uang pengganti atas uang muka yang telah disetorkan sebelumnya oleh debitur. OJK berjanji akan mengintensifkan pemantauan terhadap praktik dugaan curang tersebut.
Atas dasar itu pula, OJK akan menerjunkan tim pemeriksa ke lapangan. Tim ini nantinya yang akan memantau langsung tingkat pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada perusahaan Pembiayaan.
"Kami akan menurunkan pemeriksa-pemeriksa kami. Dan kami juga akan bekerjasama dengan BI serta lembaga lainnya," ujar Muliaman.
Seperti diketahui, BI juga mengatur besaran LTV untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian KPR dan KKB. OJK berharap kebijakan LTV ini dapat berjalan dengan baik.
Sumber disini : on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar